Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 30 Agustus 2012

Minta Surat Tilang Biru, Ogah!

1331552652905357998 Anda mungkin pernah dapat broadcast di BBM tentang saran untuk meminta Surat Tilang Slip Biru dari petugas yang menilang, yang intinya dengan meminta slip biru berarti anda membayarkan pajak tidak tetap anda langsung ke Kas Negara.
Namun apakah anda membayangkan betapa ribetnya mengurus prosedur ini?
Berikut ini kisah sedih di hari selasa tgl. 28 Pebruari 2012 yang saya alami…


Malam itu sekitar pukul 20.00an saya udah tiba di persimpangan Juanda dari arah Gas Alam, seperti biasanya untuk menuju ke arah Bogor (belok kiri dari arah gas alam) saya langsung melajukan kendaraan walaupun trafficligth berwarna merah dan langsung dihentikan oleh petugas Polisi berpangkat Briptu (*tiiiiittt Nama disensor)
Saya pun diminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan (untung gak ditanya surat nikah? Bisa bingung bakalan bertanya surat nikah dari istri yang keberapa neh?), dengan mempertanyakan alasan kenapa saya dihentikan dan sedikit tidak terima dengan alasan yang dikemukakan oleh petugas bahwa saya melanggar lampu merah, gue pun diajak untuk ke Saung yang ada di Pos. tetap terjadi kengototan disana dan gue pun menelpon teman kuliah gue dulu yang sekarang bertugas di Mabes Polri dan menyarankan sudah untuk ikutin aja proses tilang. Akhirnya saya memutuskan untuk minta slip biru, gue pikir dengan membayar di bank bisa langsung beres dan SIM langsung gue ambil tanpa perlu ikutan sidang, dan gak perlu ijin tidak masuk kerja untuk ikut sidang. Namun betapa kagetnya ketika petugas melingkari nominal pelangangaran Pasal 287 (2) sebesar Rp. 500.000 untuk denda maksimal pelanggaran yang saya lakukan dan harus dibayarkan ke Bank BRI yang di tunjuk… Bussssyeeeeeeeeeeeeeeeettttt.
Udah kepalang basah, saya pikir di bank pastinya udah ada list pelanggaran sesuai pasal yang dilanggar untuk dibayar, tapi ternyata kecele. Bank hanya menerima nominal uang yang ditulisakan dislip biru tersebut dan itu dianggap sebagai titipan menunggu hasil keputusan sidang di PN dan atas kelebihan uang titipan dapat diambil dengan menunjukan bukti vonis denda yang ditetapkan pengadilan. Wkkkkk…. Apesssssss… wkkkkkkkkkkkk

Apakah dengan membayar dan menunggu hasil vonis denda sudah selesai? Ternyata belum saudara-saudara, lepas dari Bank saya menuju mapolres untuk mengambil SIM gue yang ditahan, tapi ternyata SIM gue belum diserahkan oleh petugas yang menilang dan disuruh menemui petugas Briptu (*tiiiiittt Nama disensor) di Pospol semalam. Wkkkkkk… Asseeekkkk… gue keliling Depok hari ini… wkkkkkkk (untungnya gue udah ijin cuti untuk membayar pajak kendaraan yang jatuh pada bulan Maret)
Tanggal 29 Pebruari 2012 Jam 10.30-an sampai di POS ternyata tutupan dan semua petugas sedang ada operasi di Jalan Raya Bogor, daripada bengong gue pun menuju bengkel untuk service rutin kendaraan dan akhirnya sekitar jam 14.00an SIM sudah diterima di tangan.
Hari ini, tanggal 12 Maret 2012 Gue ke PN untuk mengambil berkas dan ternyata hasil putusan sidang ditetapkan Rp. 31.000 (Rp. 30.000 denda dan Rp.1.000 biaya sidang), setelah mendapatkan slip putih (asli) gue pun bergegas mencairkan kelebihan uang yang telah saya setor ke bank, dengan membawa slip putih, copy slip pembayaran dulu, KTP Asli sesuai dengan Pelanggar dan STNK kendaraan yang melanggar dan akhirnya dompet gue bertambah Rp. 469.000. urusan tilang pun untuk kasus ini pun di tutup (hehehehe… Case Closed!!!)
Kegalauan yang terjadi :
#1. Tidak adakah proses birokrasi yang sederhana, dimana pelanggar tidak perlu menghadiri sidang dengan cara yang jujur (*tidak perlu memancing petugas untuk suap-suapan) dan Pajak tidak tetap ini masuk ke kas Negara dengan aman?

Sebenarnya dengan menyetor ke Bank itu sudah cukup efektif (tidak perlu lama-lama menunggu sidang (biasanya semingguan setelah tilang)) dimana Bank diberikan list pelangaran dari setiap pasal yang dituliskan di surat tilang, untuk besarnya bisa dilihat historical vonis dari pengadilan atau ditetapkan oleh pembuat UU peraturan ini, sehingga tidak terlalu lama menunggu dan waktu tidak terbuang percuma hanya untuk bolak-balik ngurus pengembalian sisa titipan.

#2. Kenapa Bank BRI untuk membayar setoran hanya ditujukan hanya pada satu tempat?
Ini sangat tidak umum, padahal setoran ini pastinya masuk rekening Negara di bank tersebut, tapi kenapa hanya bisa dilayani pada satu tempat saja ya (*Bingung mode On)

Saran :
Sebaiknya anda minta disidang aja deh, kalo anda gak mau main sabun dengan Petugas dan lebih baik lagi kalo anda tidak melanggar peraturan di Jalan Raya hehehehe…

0 komentar:

Posting Komentar